SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN, mempunyai Tugas :

    1. Menyusun rencana, program dan kegiatan pada Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
    2. Mengelola tertib administrasi umum dan kearsipan;
    3. Mengelola pelayanan administrasi umum, kearsipan dan ketatalaksanaan;
    4. Mengelola dan memproses administrasi kepegawaian;
    5. Menyelenggarakan urusan rumah tangga dan keprotokolan;
    6. Melaksanakan pengelolaan perlengkapan dan aset;
    7. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan pada Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan
    8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugasnya.