post

Pada hari Rabu, 9 September 2020 bertempat di Aula Kantor Kecamatan Dolopo dilaksanakan Sosialisasi Perbup No.39 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Di Kabupaten Madiun. Sosialisasi ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Kecamatan Dolopo, Bp. Solichoel Arif, S.Sos yang sekaligus sebagai Narasumbernya.

Adapun yang diundang dalam Sosialisasi ini antara lain : Sekretaris Desa/Kelurahan se Kecamatan Dolopo, Unsur BPD dan Tokoh masyarakat di masing-masing Desa/Kelurahan. Tujuan dari Sosialisasi ini agar seluruh Sekdes/Sekkel di wilayah Kecamatan Dolopo dapat memahami apa yang tertuang dalam Perbup No.39 tahun 2020 dan dapat segera mensosialisasikan kepada masyarakat.

Pelanggar penerapan protokol kesehatan akan dikenakan sanksi yang beragam tergantung tingkat pelanggarannya. Misalnya, bagi perorangan dapat sanksi berupa teguran lisan atau tulisan, denda administratif Rp 100.000, tidak mendapat layanan publik dalam waktu paling lama 30 hari, atau penyitaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) selama 15 hari.

This entry was posted in Berita.