Tugas :
Membantu Bupati dalam melaksanakan penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan, Pelayanan Masyarakat, Pembinaan dan Pemberdayaan masyarakat, dan sebagian pelimpahan kewenangan Bupati di Kecamatan
Fungsi :
1. | Pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan umum; |
2. | Pelaksanaan pengkoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat; |
3. | Pelaksanaan pengkoordinasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum; |
4. | Pelaksanaan pengkoordinasian penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan; |
5. | Pelaksanaan pengkoordinasian pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum; |
6. | Pelaksanaan pengkoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan; |
7. | Pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan; |
8. | Pelaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintahan Daerah kabupaten/kota yang ada di Kecamatan; |
9. | Pelaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan / yang belum dapat dilaksanakan oleh pemerintahan desa dan kelurahan; dan |
10. | Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati. |