Tugas :

Membantu Bupati dalam melaksanakan penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan, Pelayanan Masyarakat, Pembinaan dan Pemberdayaan masyarakat, dan sebagian pelimpahan kewenangan Bupati di Kecamatan

Fungsi :

1.Pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan umum;
2.Pelaksanaan pengkoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
3.Pelaksanaan pengkoordinasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
4.Pelaksanaan pengkoordinasian penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
5.Pelaksanaan pengkoordinasian pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
6.Pelaksanaan pengkoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
7.Pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan;
8.Pelaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintahan Daerah kabupaten/kota yang ada di Kecamatan;
9.Pelaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan / yang belum dapat dilaksanakan oleh pemerintahan desa dan kelurahan; dan
10.Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.