Tugas :

Merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, perlengkapan, asset, penyusunan program, laporan dan keuangan.

Fungsi :

    1.  Penyusunan rencana program dan kegiatan pada lingkup sekretariat;
    2.  Pelaksanaan koordinasi penyusunan program, anggaran, dan perundang-undangan;
    3.  Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugas-tugas Bidang;
    4.  Pengelolaan dan pelayanan administrasi umum;
    5.  Pengelolaan administrasi kepegawaian;
    6.  Pengelolaan administrasi keuangan;
    7.  Pengelolaan administrasi perlengkapan;
    8.  Pengelolaan aset;
    9.  Pengelolaan urusan rumah tangga;
    10.  Pengelolaan kearsipan;
    11.  Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan laporan kegiatan; dan
    12.  Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan ruang lingkup tugas fungsinya.