Tugas :
Merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, perlengkapan, asset, penyusunan program, laporan dan keuangan.
Fungsi :
- Penyusunan rencana program dan kegiatan pada lingkup sekretariat;
- Pelaksanaan koordinasi penyusunan program, anggaran, dan perundang-undangan;
- Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugas-tugas Bidang;
- Pengelolaan dan pelayanan administrasi umum;
- Pengelolaan administrasi kepegawaian;
- Pengelolaan administrasi keuangan;
- Pengelolaan administrasi perlengkapan;
- Pengelolaan aset;
- Pengelolaan urusan rumah tangga;
- Pengelolaan kearsipan;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan laporan kegiatan; dan
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan ruang lingkup tugas fungsinya.