post

Standart Pelayanan ditetapkan untuk memberikan kepastian, meningkatkan kualitas dan kinerja pelayanan sesuai kebutuhan masyarakat selaras dengan kemampuan penyelenggara sehingga dapat tercipta pelayanan prima. Di Tahun 2023 ini, karena Pelayanan Rekomendasi Ijin Keramaian mengurusnya cukup di Polsek Dolopo, jadi SPP (Standart Pelayanan Publik) Kecamatan Dolopo berubah yang tadinya ada 13 Pelayanan menjadi 12 Pelayanan. Bagi warga masyarakat yang ingin mengurus Ijin Keramaian silakan datang langsung ke Kantor Polsek Dolopo.

This entry was posted in Berita.