SUB BAGIAN KEUANGAN, PENYUSUNAN PROGRAM DAN PELAPORAN, MEMPUNYAI TUGAS : 

    1. Menyusun rencana program dan kegiatan pada Sub Bagian Keuangan, Penyusunan Program dan Laporan;
    2. Menyiapkan bahan rencana program dan kegiatan pada lingkup Dinas;
    3. Melaksanakan penatausahaan keuangan;
    4. Melaksanakan pengelolaan tertib administrasi keuangan termasuk pembayaran gaji pegawai;
    5. Melaksanakan penyusunan laporan atas pelaksanaan program dan kegiatan pada lingkup Dinas;
    6. Menyiapkan bahan penataan kelembagaan dan perundang-undangan;
    7. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pada Sub Bagian Keuangan, Penyusunan Program dan Laporan; dan
    8. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugasnya.