PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan/atau pelayanan informasi di Badan Publik.
PPID Pembantu adalah pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID pada satuan Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintahan Daerah.
Pengklasifikasian Informasi terdiri dari :
1. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
2. Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta
3. Informasi yang wajib tersedia setiap saat
4. Informasi yang dikecualikan
PPID Pembantu mempunyai tugas, antara lain :
1. Atasan PPID mempunyai tugas memberikan arahan atas pengelolaan informasi dan dokumentasi publik di lingkungan Kantor Kecamatan Dolopo;
2. Ketua bertugas mengkoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi pelayanan informasi dan dokumentasi;
3. Sekretaris bertugas mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan program dan kegiatan yang dilakukan oleh PPID Pembantu;
4. Bidang Pelayanan dan Informasi dan Dokumentasi bertugas merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan, mengkonsolidasikan dan mengendalikan pengumpulan informasi, pendokumentasian informasi dan pelayanan informasi;
5. Bidang Pengolah Data dan Klasifikasi Informasi bertugas mengolah dan memberi pelayanan konsultasi klasifikasi informasi dan dokumentasi;
6. Bidang Fasilitas Sengketa Informasi bertugas menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan /dan atau memberikan pelayanan informasi kepada publik;
7. Pejabat Fungsional bertugas membantu PPID dalam pengelolaan informasi dan dokumen di lingkungan badan publik