Kasi Pelayanan, mempunyai Tugas :

    1. Menyiapkan bahan penyusunan rencana dan program kerja pada Seksi Pelayanan;
    2. Melaksanakan penyusunan, pengolahan, dan pemeliharaan data dalam rangka peningkatan pelayanan masyarakat;
    3. Melaksanakan sosialisasi tentang mekanisme, prosedur dan persyaratan (standar pelayanan prima) kepada masyarakat;
    4. Mengkoordinasikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan publik di wilayahnya;
    5. Melaksanakan pelayanan administrasi pemerintahan kepada masyarakat;
    6. Melaksanakan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan pelayanan masyarakat;
    7. Melaksanakan pengumpulan data pengaduan dan menyiapkan bahan koordinasi pengaduan terhadap pelayanan masyarakat;
    8. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas pada Seksi Pelayanan; dan
    9. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan ruang lingkup tugasnya.